Penahanan Terdakwa BLHKP Diperpanjang
TUBEI,BE - Penahanan dua terdakwa perkara korupsi alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong TA 2013 diperpanjang. Dua orang terdakwa masing-masing terdakwa berinisial MY selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perpanjangan penahanan ini guna mempermudah proses hukum di tingkat peradilan, Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi SH mengatakan,\"Saat ini kedua terdakwa telah diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu di Lapas Bengkulu.\" Pengadilan Tipikor Bengkulu, hari ini (Selasa, 15/3) kembali digelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Atas perkara yang telah menimbulkan Kerugian Negara mencapai Rp. 171 Juta. \"Sidang perdananya sudah kita gelar Selasa Minggu yang lalu. Jika tidak ada perubahan, sesuai jadwal besok (hari ini,red) kembali digelar sidang kedua pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" kata Ferry. Sekedar mengingatkan kasus dugaan korupsi alat pemantau kualitas air ini menelan APBD Lebong tahun anggaran 2013 Rp 365,4 juta. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu ditemukan kerugian negera sebesar Rp 171 juta. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: